MENUJU SISTEM PELAYANAN KUA YANG SEKALI KLICK.

 

Dokumen, menyamakan persepsi antara pihak KUA dengan petugas pernikahan dari desa agar pelayanan pada masyarakat bisa maximal


Oleh : AH. Hamdah


        Dokumen diri (baca e-KTP) berbasis IT sudah lama dijalankan melalui kementerian dalam negeri, tahun 2012 proyek perekaman data masyarakat sudah dilakukan, butuh 5 tahun untuk menuntaskan program ini. Banyaknya kendala di lapangan membuat molor perekaman data masyarakat hingga saat ini, data ganda, data tidak terbaca masih banyak ditemukan.


            Keinginan pemerintah dalam penataan sistem administrasi kependudukan dengan memulai perekaman e-KTP adalah bukti seriusnya negara dalam mengatur rakyatnya.Warga masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan akan mudah, cukup dengan e-KTP satu klick mereka bisa mengurus KK, akta lahir, menikah, mengurus pasport bahkan perbankan, karena semua instansi sudah terkoneksi pada satu jaringan.


 Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut dalam lembaga yang masih meminta fotokopi KTP elektronik (KTP-el) belum menjalin kerja sama dengan Dukcapil. Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (Kompas.com 4/3/2021).


       Sepertinya impian pak Zudan ini masih butuh waktu panjang, beliau juga harusnya memahami bahwa masing-masing instansi mempunyai aturan tata organisasi dan sistem dokumentasi yang berbeda,  bahkan jika mau terbuka bisa dilihat saat masyarakat yang akan mengurus dokumen di Dukcapil juga masih dimintai foto kopi KTP.  Masih banyaknya dijumpai antara KTP dengan KK atau dengan akta lahir tidak sama dalam penulisan atau nama orang tuanya beda dalam ejaannya, padahal ini masih satu instansi, belum lagi dengan instansi lain, misal antara e-KTP dengan pasport, antara e-KTP dengan akta cerai, antara e-KTP dengan buku nikah, antara e-KTP dengan ijazah dll masih banyak ditemukan ketidaksamaan.


         Para petugas pernikahan dari desa (P3N/Modin) bisa menggunakan akses layanan IT yang sudah ada di desanya masing-masing untuk verifikasi data dokumen diri, misal ada perubahan status dari kawin menjadi duda cerai ini bisa dicek dulu melalui IT yang ada di kantor desa. Jika data di KTP dan KK nya masih kawin maka harus di rubah dulu menjadi duda cerai ke Dukcapil, namun jika memang pihak desa bisa merubah status ini maka ya lebih baik karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dukcapil.


              KUA sebagai leading sector pelayanan pernikahan dituntut juga melakukan layanannya dengan sistem sinkronisasi  based data yang dikeluarkan kementerian dalam negeri  melalui Dispenduk dengan sistem layanan nikah dari kementerian agama.


       Meskipun selama ini sudah ada kesepahaman antara Kemenag dengan Dukcapil bahwa jika ada masyarakat yang mengurus dokumen diri (KTP/KK/Akta lahir) baik perubahan maupun dokumen baru akan ada prioritas jika digunakan untuk pernikahan, sehingga diharapakan masyarakat akan tetap bisa melaksanakan pernikahan yang sudah mereka rencanakan waktunya, namun masih saja ada sebagian masyarakat enggan melakukannya karena mereka takut akan membutuhkan waktu lama



          Hampir empat puluh persen data kependudukan masyarakat yang akan daftar nikah masih belum singkron antara e-KTP, KK dan akta lahir, hal ini yang membuat kendala bagi KUA untuk menerima pendaftaran nikah mereka sebab antara data online yang dimiliki Dukcapil dengan dokumen yang dimiliki calon manten tidak sama, sementara tanggal pelaksanaan nikah sudah dijadwalkan oleh calon pengantin atau walinya, hal ini seakan KUA ketiban sampur, masyarakat pasti beranggapan bahwa KUA mempersulit kehendak pernikahan mereka.


           Video : Info Penting dari Dirjen Dukcapil

          Ketika mereka disuruh memperbaiki atau membetulkan data dokumen mereka ke Dukcapil selalu saja mengatkan "nanti jadinya akan lama" padahal tanggal pelaksanaan pernikahan sudah dekat.

            Video : Patuhi Protokol Kesehatan Lakukan 3 M


             Perlunya semua stake holder serta dinas terkait (DPMD, dinas Dukcapil, Bimas kemenag) duduk satu meja untuk menuntaskan permasalahan ini, sosialisasi mudahnya mengurus dokumen diri belum banyak diketahui oleh masyarakat sehingga mereka enggan pergi ke Dukcapil, momok antrian panjang dan waktu lama masih menghantui mereka, jika bisa terwujud duduk satu meja maka pelayanan sekali klick tidak sekedar isapan jempol bagi KUA.

Bravo Dukcapil..!!


*Penulis adalah pegiat di KUA Kab. Kediri
bherenk.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama