PENGELOLA UNIT USAHA ATAU ASET SEBUAH ORGANISASI OGAH DIGANTI, APA YANG HARUS DILAKUKAN ? (2)

Maaf, gambar tidak ada kesesuaian dengan isi tulisan hanya pemanis saja

Catatan AH. Hamdah

Bagian : 2


Selanjutnya adalah unit usaha BMT NU Jombang.

BMT NU Jombang didirikan pada tanggal 31 Maret 2013 oleh Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jombang. Sebenarnya BMT NU Jombang sudah lama ada karena penulis pernah menjadi nasabah BMT NU sebelum tahun 2010, tidak tahu apa masih sama atau mendirikan lembaga baru. 


Tujuan didirikannya BMT NU Jombang adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga Nahdlatul Ulama (NU) Jombang. BMT NU Jombang juga bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat sekitar dengan berlandaskan syariat Islam. 


Menilik platform BMT NU tersebut, warga NU patutlah bangga sebab kesejahteraan warganya akan meningkat karena ada lembaga yang konsen dengan peningkatan ekonomi warga NU. 


Perkembangan BMT NU Jombang luar biasa, terbukti lima tahun semenjak didirikan profitnya melampaui target,  BMT NU melaju melampaui pendahulunya yang sudah lama berdiri dalam naungan perkoperasian. 


Tidak butuh waktu lama BMT NU untuk membentuk unit atau anak cabang di masing masing kecamatan. Di setiap kantor MWCNU di sudut ruangannya bisa dipastikan ada kantor BMT NU, mereka tidak perlu bayar kontrakan untuk buat kantor sebab toh kantor MWCNU juga kantor mereka sebab BMT NU juga salah satu unit usaha lembaga NU, BMT NU hanya menjanjikan sharing profit, mungkin bisa saja diambilkan dari dana CSR nya atau gimana, kurang paham. 


Pergantian pengurus organisasi induknya yaitu PCNU Jombang dan ketua LPNU tidak menyurutkan keinginan sebagian pengurus BMT NU untuk tetap bertahan, ibaratnya mereka ogah mengundurkan diri atau tidak mau diganti, mereka lupa bahwa BMT NU itu milik siapa, mungkin telanjur nikmat dalam mendapatkan gaji besar sehingga tanpa malu mempertahankannya dengan dalih seribu macam. 


Tahun 2024 kantor baru dibeli oleh BMT NU Jombang hingga milyaran rupiah yang berlokasi stragis di tengah kota. Mereka membeli kantor tersebut tanpa koordinasi dengan organisasi induknya hal ini adalah salah satu indikasi mereka akan berusaha privatisasi aset NU. Jargon khidmat untuk NU hanya bualan semata, yang pasti mempertahankan jabatan dan gaji besar itu tujuan para petingginya. 



Apa yang harus dilakukan oleh organisasi induknya yaitu PCNU Jombang atau LPNU? 

Hal hal yang perlu dilakukan adalah : 


1. Mensomasi pihak BMT NU melalui LPNU, karena BMT NU sudah melenceng dari tujuan pendirian BMT NU yang menjadi bagian unit usaha PCNU dan mensejahterakan warga NU. 


2. Jika somasi tidak ada respon, maka PCNU bisa membekukan atau bisa membubarkan BMT NU.

 

3. Seluruh kantor MWCNU yang salah satu ruangannya digunakan harus segera dikosongkan dari kantor BMTNU. 


4. PCNU memfatwakan bahwa BMT NU saat ini bukanlah lagi bagian dari PCNU Jombang serta memfatwakan agar warga NU dilarang menabung atau  mendepositokan dananya ke BMT NU sebab sudah tidak amanah hanya mencari profit pengurusnya saja.


5. Menuntut ganti rugi material dan immateri  kepada BMT NU atas penggunaan logo dan penempatan ruang di seluruh MWC NU. 


6.Hal tersebut dimuat di media massa cetak nasional dan media  online. 


Langkah tersebut bisa diambil jika memang sudah urgen dan situasi getting, eh genting. Ibarat di pemerintahan ada Bank lo9Jombang, direkturnya akan diganti oleh bupati yang baru, apa bisa mereka  berkelit, terus bilang bahwa Bank Jombang itu saya yang membesarkan dan memajukan, maka saya ogah diganti, lucu kan.. hehehe.


Maaf, semoga bermanfaat. 



bherenk.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama