LEGALISIR BUKU NIKAH

 

Persyaratan legalisasi buku nikah di KUA asal saat menikah :

  1. Surat permohonan legalisasi.
  2. Membawa buku nikah asli.
  3. Fotocopy KTP pemohon.
  4. Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum cerai).

Persyaratan legalisasi buku nikah tidak di KUA asal saat  menikah :

  1. Surat permohonan legalisasi.
  2. Membawa buku nikah asli.
  3. Fotocopy KTP pemohon.
  4. Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum cerai).
  5. Telah melalui verifikasi dari KUA penerbit/KUA asal

Persyaratan legalisir buku nikah jika pemohon bukan yang bersangkutan :

  1. Surat permohonan legalisasi.
  2. Membawa buku nikah asli.
  3. Fotocopy KTP pemohon.
  4. Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum cerai).
  5. Surat kuasa dari suami/istri/anak.
  6. Surat pernyataan untuk tidak disalahgunakan.

Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri

Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah).


Legalisasi Buku Nikah dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure


Legalisasi Buku Nikah dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri yang menerbitkan Buku Nikah dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan legalisasi.
  2. Buku Nikah asli.
  3. Fotocopy KTP pemohon.
  4. Surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
  5. Surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.

Posting Komentar